Terbukti Langgar Kode Etik soal Sistem Pemilu, Ketua KPU Dapat Sanksi dari DKPP

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sanksi itu terkait pernyataan Hasyim tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 31 Maret 2023.

DKPP memberikan sanksi itu didasarkan pada penilaian DKPP dengan merujuk fakta di persidangan. Pernyataan Hasyim itu terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan. Bukan hanya partai politik peserta pemilu, tapi pemilih, masyarakat luas.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Selain itu, DKPP menilai Hasyim mestinya paham gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan.

Tangkapan layar - Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan sebagai teradu dalam persidangan dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui YouTube DKPP RI, Senin, 27 Februari 2023.

Photo :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Pernyataan Hasyim dianggap tendensi karena terkesan Pemilu 2024 akan kembali menerapkan sistem proporsional tertutup

"Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Maka itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP menyatakan Hasyim melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Untuk diketahui, perkara tersebut diadukan Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan yang menilai pernyataan Hasyim bisa memunculkan kondisi tak kondusif bagi pemilih.

Adapun momen Hasyim menyampaikan kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup itu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 29 Desember 2022.

Meski Fauzan mencabut aduannya pada 24 Februari 2023, DKPP tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasyim. Pun, alasan Fauzan mencabut aduannya karena sudah mendengarkan klarifikasi langsung dari Hasyim.

Terkait langkah DKPP yang tetap melanjutkan pemerisaan terhadap Ganjar karena diatur pada Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara. Aturan tersebut menyatakan kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara serta verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, maka DKPP tak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan. (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya