MK Tolak Gugatan PKN, Parpol Non Parlemen Tak Bisa Usung Capres

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan (ilustrasi)
Sumber :
  • Youtube MK

VIVA Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mempersoalkan hak usung calon presiden dengan syarat ambang batas minimum dalam Pemilu 2024. PKN dalam gugatannya ingin partai non parlemen bisa mengusung capres.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

MK menilai PKN tak memiliki kedudukan hukum karena tak terlibat dalam pemilu sebelumnya. Putusan tersebut dibacakan saat sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis 30 Maret 2023.

"Mengadili, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

Anwar menambahkan MK memiliki tiga poin kesimpulan sebagai landasan keputusan perkara nomor 16/PUU-XXI/2023 tersebut. Pertama, kata dia, MK punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. 

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) I Gede Pasek Suardika

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Pun, kedua, pemohon dalam perkara ini dinilai tidak memiliki legal standing. Sehingga pada poin ketiga, pokok permohonan, perkara ini tidak dipertimbangkan.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," lanjut Anwar.

Sementara, Hakim konstitusi Wahidudin Adams menekankan PKN tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini.

Dia mengatakan demikian karena merujuk Pasal 222 UU 7/2017. Dalam pasal tersebut menyatakan ketentuan calon presiden dan wakil presiden dapat dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan ambang batas perolehan kursi paling sedikit 20 persen untuk DPR RI dan 25 persen dari suara sah nasional di Pemilu 2019.

"Tidak dapat diterima atas permohonan tersebut karena batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak dapat diberlakukan bagi pemohon," katanya.

Perbedaan pendapat atau dissenting opinion disampaikan oleh hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra. Perbedaan itu terkait kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan permohonan.

"Secara konstitusional tidak terdapat cukup alasan untuk menyatakan pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Artinya, sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2024, tidak ada keraguan bagi pemohon untuk mengajukan penilaian terhadap inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017," tuturnya.

Diketahui, PKN melalui Ketua Umumnya Gede Pasek Suardika melayangkan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKN menilai pasal yang mengatur syarat ambang batas mengusung capres atau presidential threshold itu tak demokratis lantaran parpol non parlemen yang baru ikut Pemilu 2024 tak bisa mengusung capres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya