Ary Egahni Ben Bahat Jadi Tersangka Korupsi, Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Politik - Politikus Nasdem Ary Egahni Ben Bahat ternyata sudah menyatakan mundur sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun telah mundur dari jabatan di partai dan sebagai Anggota DPR.
"Ya dia sudah mundur, sebelum diperiksa KPK," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, Kamis, 30 Maret 2023.
Hermawi menyampaikan setiap kader Nasdem menandatangani pakta integritas sebelum bergabung ke dalam partai. Ia menyebut status tersangka Ary membuat yang bersangkutan tak berhak lagi sebagai anggota DPR RI.
"Begini, setiap anggota DPR Nasdem pasti menandatangani pakta integritas, berbunyi jika berstatus tersangka dalam perkara korupsi maka yang bersangkutan harus mundur dari DPR," jelasnya.
Menurutnya, jika tidak mundur maka kartu tanda anggota (KAT) akan dicabut.
"Artinya status keanggotaan Nasdem dan status DPR-nya gugur. Dalam kasus Bu Ary, hari Senin kemarin dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari DPR. Begitu," kata Hermawi.
Lebih lanjut, dia menambahkan, dalam persoalan ini, Partai Nasdem tak akan beri pendampingan hukum terhadap Ary Egahni. Ary dipersilakan mencari kuasa hukumnya sendiri.
"Dia sudah punya lawyer sendiri, lawyer profesional," kata Hermawi.
Seperti diketahui, Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan dugaan korupsi bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Status Ary Egahni merupakan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem periode 2019-2024 dari daerah pemilihan atau dapil Kalimantan Tengah. Dengan mundurnya Ary, Nasdem akan lakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR penggantinya.