DPR Ramai-ramai Usulkan Bentuk Pansus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
- ANTARA/Melalusa Susthira K.
VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) dalam mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPR ingin dugaan transaksi keuangan ini menjadi terang benderang.
Sejumlah Anggota DPR mengusulkan itu dalam rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Di antara yang mengusulkan Pansus, yakni Anggota Fraksi Nasdem Taufik Basari. Menurut Taufik, perlu ada Pansus sebab data soal transaksi janggal Rp 349 triliun berbeda-beda sehingga perlu ditelusuri kebenarannya.
"Ini adalah hal yang besar untuk dibongkar, forumnya adalah pansus sehingga kita bisa adu data. Kita cek. Apa yang bisa kita lakukan tindak lanjutnya," kata Taufik.
Menurut Taufik, data Mahfud Md dan Menkeu Sri Mulyani mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun berbeda.
"Tadi saya cari sambungannya, soal 35 triliun, yang ada cangkang lepas jadi 3,3 triliun. Tapi untuk yang lain, misalnya seperti kata Bu Srimul, dari 349 triliun dari surat yang kedua, kan ada dua surat ya, yang pertama lampirannya 100, dan yang kedua 300 lampirannya," kata Taufik.
"Menurut Bu Srimul, satu surat itu dikirimkan untuk APH lain, 65 surat itu terkait transaksi korporasi yang jumlahnya 253 triliun, kalau yang ke APH 74 triliun, barulah 22 triliun itu terkait korporasi dan pegawai, di mana dipecah lagi 3,3 triliun yang berhubungan langsung dengan oknum. Karena itu lebih dulu disampaikan, tadinya saya mau kejar itu. Tapi dari keterangan Pak Mahfud, beda sekali," ujarnya, menambahkan.
Usulan senada disampaikan juga oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Mulfachri Harahap. Menurut Mulfachri, Pansus bisa membuat peristiwa menjadi terang benderang seperti Pansus Bank Century.
"Walaupun pelaksanaan dari Pansus itu masih kontroversial karena dianggap sebagian belum selesai, saya kira kerja Pansus itu sudah bisa membuat terang benderang sebagian besar dari polemik dari kontroversi berspekulasi sekitar kasus Bank Century," kata Mulfachri.
Begitu juga diutarakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
"Tapi TPPU di sana, kalau benar terjadi, itu luar biasa, Rp 349 triliun. Wah, besar sekali itu jika itu terjadi, panggil Sri Mulyani. Kalau bisa bentuk pansus lebih pas lagi supaya kita lebih mendalam, istilah latin duc in altum; masuk lebih jauh masuk lebih dalam," kata Benny.
Benny meminta Mahfud Md selaku Ketua Komite TPPU untuk menerangkan secara komprehensif ihwal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu.
"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik. Sesuai UU KIP informasi publik, itu jelas didefinisikan. Dan itu disampaikan pejabat publik ke publik. Pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, pembicaraan, penyelesaian. Jadi, yang disampaikan ke publik ada informasi yang sudah digodok dan sudah matang," kata Benny.