Gaduh Rp349 T, Mahfud MD Tantang Arteria: Berani Saudara Bilang Begitu ke Budi Gunawan?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan agar melaporkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan. Mahfud menyampaikan demikian saat rapat antara Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Komisi III DPR.
Mahfud menyinggung langkah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan melaporkannya ke polisi gegara dugaan transaksi janggal Rp349 triliun Kementerian Keuangan.
“Saya harus jawab satu persatu tiga orang, Pak Arteria. Wah, ini bisa diancam dengan hukuman pidana 4 tahun. Karena itu terpancing Boyamin itu melaporin betul. Meskipun dia guyon sebenernya. Biar yang dipanggil itu menjelaskan Pak Arteria oleh polisi, karena ada laporan lalu apa salahnya. Itu kata Boyamin,” kata Mahfud, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Mahfud heran dengan Arteria yang mempertanyakan alasan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana terkait data analisis transaksi keuangan Rp349 triliun kepada Mahfud MD. Padahal, status Mahfud sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Apa dasarnya lapor ke ketua? Loh, saya ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta. Kan ke Pak Presiden, kenapa lapor ke ketua? Loh, emang kenapa, saya kan ketua diangkat oleh Presiden ada SK-nya," jelas Mahfud.
"Terus untuk apa ada ketua, komite kalau tidak lapor kalau saya tidak boleh tahu. Itu bisa dihukum 10 tahun,” jelas dia.
Maka itu, Mahfud menantang balik kepada Arteria yang merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Menurut dia, Budi Gunawan kerap memberikan laporan informasi kepadanya.
Padahal, kata dia, Budi Gunawan itu bukan bawahan Menko Polhukam tapi langsung di bawah Presiden Joko Widodo.
“Beranikah saudara Arteria bilang begitu kepada Kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan itu anak buah langsung Presiden, bertangungjawab kepada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam," lanjut Mahfud.
"Tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menko Polhukam. Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, menurut Undang-Undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, berani ndak menurut Pasal 44. Tiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan di wa saya info intelijen,” ujarnya.
Sebab, Mahfud menganggapi pernyataan Arteria itu persis dengan cara yang dilakukan Budi Gunawan memberikan laporan kepadanya. Meskipun, kata dia, BIN itu merupakan bawahan langsung Presiden Republik Indonesia.
“Kan persis yang saudara baca kepada saya, bahwa kalau menyampaikan ke Menko Polhukam 10 tahun. Lah BIN menyampaikan bukan ke presiden, tapi ke saya. Ini bulan Maret aja. Itu info intelijen masa ndak boleh,” ujarnya