Anggota DPR Melchias Mekeng Klarifikasi soal "Uang Haram Kecil Boleh Dimakan"

Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng.
Sumber :

VIVA Politik – Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng memberikan penjelasan terkait pernyataannya "uang haram kecil boleh di makan" ketika Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Politikus Partai Golkar itu menekankan konteks pembicaraannya lebih pada uang haram dalam transaksi di masyarakat, yang tidak diketahui asal usulnya.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

"Jadi, pemahaman uang haram kecil itu adalah begini: kita ini semua yang ada di Indonesia, kita enggak pernah tahu uang yang kita terima, itu sumbernya 100 persen halal. Maksudnya begini, kalau kita, katakanlah kita jual motor kita, terus dibeli, apakah kita tahu uangnya itu halal atau haram. Kan kita enggak pernah tahu," kata Mekeng kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

Begitu pun dengan seorang penjual rokok yang tidak pernah tahu sumber uang dari pembelinya. Menurut Mekeng, jika uang pembeli tersebut, berasal dari hasil rampokan, maka itu sudah masuk kategori uang haram dan otomatis penjual rokok juga menikmati uang hasil rampokan tersebut.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ada seorang penjual rokok, dia jual rokok, yang beli dia bayar, apakah penjual rokok tahu itu uang halal? Kalau itu yang hasil rampok, lalu beli rokok, kan itu uang haram juga, si penjual rokok makan uang haram. Itu yang maksud saya, yang kecil-kecil itu kayak gitu," ujarnya.

Cara Pinjam Saldo Dana Tanpa Ribet, Tak Perlu KTP!

Masalahnya, Mekeng mengatakan, masyarakat tidak bisa mengontrol 100 persen sumber uang yang beredar. Kecuali, kata dia, ada instrumen saat orang sebelum melakukan transaksi, ia harus menyatakan soal sumber uangnya.

"Tapi kan kita enggak punya keharusan untuk men-declare. Jadi, yang kecil-kecil itu, itulah kita dapat makan uang haram kecil, karena akibat transaksi model begitu, jual beli rokok, jual rumah kita, atau kita jual motor kita, kita enggak pernah tahu sumber uang yang kita terima itu dari mana, kita enggak pernah nanya, ini sumbernya dari mana, kan enggak mungkin. Kecuali ada mekanisme kita harus men-declare sumber uangnya dari mana," kata Mekeng.

Karana itu, Mekeng meminta publik agar tidak salah mengartikan pernyataannya saat Raker Komisi IX dengan Kementerian Keuangan. Mekeng menegaskan, pernyataannya itu bukan berarti dia menghalalkan perbuatan melanggar hukum.

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jangan salah persepsi; bukan berarti saya menghalalkan sebuah perbuatan melanggar aturan. Enggak, kecil atau besar kalau sama dia itu bertentangan dan itu pidana, uang haram itu. Meras Rp 100 ribu, sama meras Rp 100 miliar, sama saja, haram," kata Mekeng.

Dalam raker bersama Kementerian Keuangan, Mekeng mengomentari soal harta kekayaan tak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT). Saat itu, Mekeng pun menyinggung soal makan uang haram kecil tidak menjadi masalah.

"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah," kata Mekeng saat raker tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya