KPU Verifikasi Administrasi setelah Dokumen Perbaikan Prima Dinyatakan Lengkap

Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan kantor KPU.
Sumber :
  • Antara

VIVA Politik – ???Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan verifikasi administrasi sebagai langkah tindak lanjut usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dinyatakan lengkap.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

"Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Prima," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Juru Bicara Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, dokumen perbaikan Prima itu telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa malam.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Konfrensi Pers Partai Prima usai menangkan gugatan di PN Jakpus.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pada hari Selasa, kami submit (kirim dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024) ke aplikasi Sipol. Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Nah, formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa malam. Setelah itu, dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua," kata Farhan.

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Setelah dinyatakan lengkap, kata dia, Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan.

Usai menggelar rapat teknis di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat pekan lalu, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol, mulai Jumat pukul 18.30 WIB sampai Selasa pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Prima sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya