Keponakan Wakil Menkumham Sudah Tersangka tapi Masih Mangkir, Kata Kepala Bareskrim
- ANTARA
VIVA Nasional – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, berinisial AB, mangkir dari penggilan pemeriksaan pertama.
"Sudah, udah tersangka, sudah tersangka tapi masih mangkir, masih mangkir, [ditunggu dalam] panggilan kedua nanti," kata Agus saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2023.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengaku telah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua terhadap AB. Kendati demikian, dia belum memberitahukan rincian panggilan pemeriksaan kedua tersebut.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Untuk detailnya mohon maaf masuk rahah penyidikan ya," katanya.
Adi Vivid sebelumnya membenarkan kabar bahwa keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, AB, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Namun, Adi belum menjelaskan secara detail terkait kasus yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM terhadap keponakannya itu.
Eddy Hiariej membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Lalu, laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan Nomor:LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini, statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan dengan Nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, AB yang dilaporkan pamannya itu atau Wakil Menteri Hukum dan HAM itu terancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.