Said Iqbal: Tak Mungkin Sekelas Mahfud Tanpa Dasar Hukum Bicara Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Isu transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) awalnya diembuskan oleh Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Gerindra Tuding PDIP Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Terkait pernyataan Mahfud MD, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengecam tindakan Mahfud yang disebut-sebut terlalu banyak mengomentari urusan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, tidak mungkin Mahfud MD memberi pernyataan asal-asalan tanpa didasari aspek hukum yang kuat.

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD bersama jajaran Kemenkeu

Photo :
  • Kemenko Polhukam

"Tidak mungkin seorang Mahfud MD, sekaliber Mahfud MD, Guru Besar Hukum Indonesia, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, tanpa menelaah aspek dasar hukum ketika mengeluarkan pernyataan," kata Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Selasa, 28 Maret 2023.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Said Iqbal mengatakan pernyataan dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengomentari Mahfud MD menyakitkan para hati konstituen buruh.

Mahfud MD, katanya, juga telah memberikan pernyataan berulang kali bahwa pernyataan tersebut bukanlah tindakan korupsi melainkan tindakan pencucian uang (TPPU). 

"Ini sangat mengherankan bagi Partai Buruh dan konstituen kelas pekerja buruh petani nelayan, pernyataan Menteri Keuangan dan DPR menyakitkan rakyat," kata Said Iqbal.

Kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVAnews/Maryadi

"Harus diambil hikmah dari pernyataan Menkopolhukam, Bapak Mahfud bahwa berulang ulang Mahfud MD menyatakan korupsi di Indonesia sudah begitu memiriskan, memprihatinkan, semua lini ada korupsi. Pernyataan tentang dugaan TPPU diproses," ujarnya menambahkan.

Mahfud sebelumnya mengungkap laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.

Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp300 triliun.

Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret.

Mahfud menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu. Karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.

Adapun bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya