Jadi Tersangka KPK, Istri Bupati Kapuas Ary Egahni Mundur dari Nasdem
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Politik - Partai Nasdem membenarkan Ary Egahni Ben Bahat adalah legislator NasDem yang menjadi Anggota DPR periode 2019-2024. Ary Egahni ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bersama suaminya yaitu Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota DPR dari Fraksi NasDem. Menurut dia, Ary Egahni sudah melapor ke partai terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa, 28 Maret 2023.
Hermawi menyampaikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri," ujarnya.
Pun, dia memperingati kader NasDem lainnya agar senantiasa bisa jaga integritas. Menurut dia, hal itu sesuai kesepakatan dalam pakta bersama.
"Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," katanya.
Dia menyebut sebagaimana pakta integritas Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan pengunduran diri dari Partai NasDem.
Suara Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku dapat laporan soal anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Ary Egahni Ben merupakan istri dari Bupati Kapuas
"Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori. Tetapi ketika dilapori posisinya sudah jadi tersangka," kata Bambang Pacul, sapaan akrabnya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Dia mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Ary Egahni tersebut.
"Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, hal ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan," lanjut politikus PDIP itu .
Bambang Pacul menyerahkan sepenuhnya kasus rasuah yang menjerat rekan komisinya kepada KPK. Dia mengaku berduka tapi tak bisa berbuat apa-apa.
"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya," tuturnya. (Ant)