Kritik Bawaslu soal Beda Putusan Gugatan Prima, DPR: Sekarang Jadi Complicated
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Komisi II DPR RI akan mendalami putusan pertama dan kedua Bawaslu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). DPR ingin tahu alasan Bawaslu yang memutuskan menolak pada gugatan pertama tapi justru menerima di putusan kedua.
"Putusan pertama kan mereka tolak. Putusan kedua mereka terima. Bedanya apa? Nanti amar putusannya itu kami minta mereka. Nanti dikirim segera sama kami sebelum rapat selanjutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Doli menyampaikan perbedaan putusan Bawaslu atas gugatan Prima ini menimbulkan persoalan baru yang harus dicari solusinya.
"Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi, kalau misal kita terusin ini. Nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya?" jelas Doli.
Pun, dia  khawatir partai politik (parpol) lain yang tidak lolos pendaftaran pemilu mengikuti jalur yang ditempuh Prima. Doli pun nanti akan mempertanyakan antisipasi Bawaslu mengenai hal itu.
"Nanti kalau misalnya saya katakan, saya lanjutkan, kalau misalnya diteruskan parpol yang lain. Apa antisipasinya dari Bawaslu? Kan nggak bisa dilarang juga," lanjut Wakil Ketua Umum DPP Demokrat tersebut.
"Mereka merasa punya hak. Kalau nanti merembet lagi ke verifikasi faktual, ini kan panjang lagi urusannya," tutur Doli.
Maka itu, dia mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan persoalan ini di internal Komisi II DPR RI. Kata dia, yang terpenting bisa mengungkap motif Bawaslu memutus menerima gugatan Prima.
"Nanti akan kami diskusikan, kami lihat. Itu nanti kelihatan background, motif, dasar-dasar kenapa mereka memutuskan, kami lihat nanti," ujarnya.Â
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan kedua Prima. Dalam putusannya, KPU dinyatakan melanggar administrasi Pemilu 2024 terkait perkara yang dilaporkan Prima. Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi perbaikan terhadap Prima.Â
"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023.
Â