Partai Prima Akan Ikut Pemilu 2024? KPU Beri Tenggat Hari Ini Perbaikan Dokumen
- vivanews/Andry Daud
VIVA Politik – Partai Prima diberikan kesempatan hingga hari ini, Selasa 28 Maret 2023, oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk melengkapi dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi (vermin).
Perbaikan tersebut sebagai syarat untuk partai politik peserta Pemilu 2024. Batas waktu perbaikan yang ditenggat KPU adalah sampai pukul 18.30 WIB.Â
"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling 5 hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dikutip Selasa 28 Maret 2023.Â
Hasyim menjelaskan, dalam masa perbaikan ini, Partai Prima bisa melengkapi kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Sipol.
Menurut Hasyim, ketentuan tersebut telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap perkara Partai Prima.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima. Perintah tersebut di antaranya, KPU harus melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima diberikan kesempatan Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin, berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses oleh KPU RI.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan, Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
Awalnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol calon peserta pemilu di beberapa kabupaten. Diantaranya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.