ICW Ultimatum KPK Serius Usut Dugaan Pemerasan yang Seret Nama Wamenkumham
- Antarafoto/Kurnia Ramadhana
VIVA Politik – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk objektif dalam menangani laporan dugaan pemerasan Rp 7 miliar yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Oemar Sharif Hiariej.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun mempertanyakan sikap lembaga antirasuah itu atas tindakan klarifikasi Eddy Hiariej mengenai laporan tersebut beberapa waktu lalu. Eddy dengan inisiatifnya telah mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan IPW, pada Senin, 20 Maret 2023.
"Bagi kami forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," kata Kurnia kepada awak media, Senin, 27 Maret 2023.
ICW pun mempertanyakan apakah KPK sudah mendalami laporan IPW tersebut. Kurnia mengatakan, seharusnya KPK menelaah laporan di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu.
"Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor. Lagi pun, apa alasan hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?” Kurnia mempertanyakan.
Karena itu, menurut Kurnia, ICW mendesak KPK bertindak objektif dan serius dalam penanganan perkara ini. Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, kata dia, KPK harus menaikan status kasus ini tingkat penyelidikan.
"Pada waktu yang bersamaan, sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas (KPK) harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini. Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak mana pun," kata Kurnia.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan, munculnya laporan dugaan pemerasan oleh Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan telah menunjukkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Munculnya laporan dugaan pemerasan dalam proses perijinan tambang dan proses layanan publik lainnya, menunjukkan bahwa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Najih.
Potensi maladministrasi itu, kata Najih, seperti dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, suap hingga penyimpangan prosedur. “Ini menunjukkan bahwa proses reformasi birokrasi belum berhasil dengan maksimal, penyimpangan masih sangat kuat," ujarnya.
Ombudsman mendesak KPK mengonfirmasi laporan IPW mengenai Wamenkumham tersebut. Dia meminga agar laporan masyarakat ditindaklanjuti sebagaimana aturannya.
"Bagaimana tindak lanjutnya terkait bahwa yang dilaporkan itu adalah pejabat publik. Laporan IPW ini diterima atau ditolak, atau masih proses penyelidikan. Jangan malah hanya membiarkan orang yang dilaporkan berpolemik di media. Sebab respon KPK belum jelas sebagai penyelenggara pelayanan di bidang penegakan hukum," kata Najih.