Legislator Golkar Sebut Kementerian Keuangan Gagal Deteksi Skandal Para Pegawainya

Politisi Partai Golkar di DPR, Muhammad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Politik – Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mempertanyakan sistem pencegahan yang dibangun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendeteksi skandal para pegawainya. Dengan pelbagai kasus yang menyoroti para pegawai Kemenkeu sekarang, dia mencap Kemenkeu telah gagal.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

"Kenapa sistem yang berada di Kemenkeu sekarang tidak bisa menjadi alat diteksi dini?” Kata Misbakhun dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Politikus Partai Golkar itu lantas menyinggung sejumlah kasus yang pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus Gayus Tambunan, Angin Prayitno dan terbaru Rafael Alun Trisambodo.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Menkeu Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR.

Photo :
  • YouTube DPR RI

Misbakhun mengatakan, ketiga contoh kasus tersebut baru berhasil terungkap akibat faktor eksternal bukan internal Kemenkeu.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

"Kalau kita lihat kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, yakni Gayus itu bukan diungkap oleh internal tetapi seorang yang namanya Susno Duadji yang lagi bertarung di antara internal polisi. Kemudian kasus Angin Prayitno itu dibuka oleh dukun," kata mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya membeberkan isi surat Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, pada mulanya nilai transaksi itu tidak dimuat PPATK dalam surat pertama pada 9 Maret 2023. Namun, pada surat kedua yang diterima pada 13 Maret 2023, angka Rp 349 triliun itu baru dimasukkan.

Rafael Alun Trisambodo.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Formatnya hampir mirip, di mana seluruh daftar surat yang dikirim PPATK kepada berbagai instansi sebanyak 300 surat daftarnya itu dengan total transaksi Rp 349 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Dia menjelaskan, sebanyak 300 surat itu tidak semuanya untuk Kemenkeu. Sebanyak 100 surat di antaranya dikirim kepada aparat penegak hukum lain dengan nilai transaksi Rp 74 triliun, untuk periode 2009-2023. Selain itu, Rp 253 triliun dalam 65 surat berisi data transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi, dengan transaksi terbesar Rp 189 triliun terkait tugas fungsi DJP dan DJBC.

"Angka Rp 253 triliun yang ditulis dalam 65 surat itu adalah data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan dan korporasi, yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, ini ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai," ujar Menkeu.

Sri Mulyani mengatakan, surat dari PPATK yang benar-benar berhubungan dengan tupoksi pegawai Kemenkeu hanya 135 surat, dengan nilai Rp 22 triliun. Transaksi itu pun ditegaskan Sri Mulyani, tidak semua berhubungan dengan Kemenkeu.

"Bahkan Rp 22 triliun, ini Rp 18,7 triliun, menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungan dengan Kemenkeu. Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun selama 2009-2023," kata Sri Mulyani.

Selain itu, sehubungan dengan pegawai Kemenkeu sendiri, Sri Mulyani menegaskan bahwa akumulasi ini adalah transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi. Lalu ada juga transaksi dengan keluarga dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun (2009-2023), yang telah ditindaklanjuti. Kemudian, Ada juga surat berkaitan dengan clearance pegawai, yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit & proper test).

"Jadi tidak ada hubungannya untuk soal pidana atau korupsi atau apa. Tapi kalau kita untuk mengecek tadi, untuk profiling dari risiko pegawai kita. Jadi banyak juga beberapa yang sifatnya adalah dalam rangka kita melakukan tes integritas dari staf kita," ujarnya.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024