Menteri Perdagangan: Boleh Jual Barang Bekas tapi Bukan Ilegal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kanan) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Bisnis – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan pemerintah tidak melarang penjualan barang bekas, termasuk pakaian di Indonesia. Kata dia, larangan itu hanya berlaku bagi barang-barang bekas impor yang dijual. 

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Hal tersebut ditegaskan Teten usai menggelar pertemuan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait dengan dampak impor pakaian bekas ilegal terhadap usaha kecil menengah (UKM).

"Masuknya ilegal dan diperdagangkannya secara ilegal. Namun kita sudah sepakat, kita tidak salahkan pedagangnya, yang kita atasi adalah ilegalnya," kata Teten kepada wartawan di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Kalah di Tempat Jokowi Nyoblos

Polda Metro Jaya menggerebek gudang pakaian bekas impor ilegal

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Hal yang sama juga ditegaskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ia menyebut selama ini tidak ada larangan penjualan barang bekas. Pria yang akrab disapa Zulhas ini juga sempat mencontohkan pasar loak sebagai tempat jual beli barang-barang bekas.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Keok di TPS Jokowi Nyoblos

Melalui pasar loak, barang-barang bekas seperti pakaian hingga alat elektronik bekas bebas diperjualbelikan. Asalkan, dengan catatan barang bekas itu bukan ilegal.

"Dagang barang bekas itu boleh, bukan enggak boleh. Dari dulu kan ada pasar loak, kan boleh, yang enggak boleh itu ilegalnya," ungkap Zulhas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya merasa geram dengan adanya aktivitas impor pakaian bekas yang belakangan ini makin marak di Indonesia. Menurut Jokowi, impor pakaian bekas itu sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

Mendag Zulkifli Hasan saat musnahkan 750 bal pakaian bekas

Photo :
  • Istimewa

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah Presiden.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya