Kritik BEM UI soal Video Meme, Loyalis Puan: Bentuk Framing Negatif

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Politik - Langkah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang mengunggah video animasi meme menyudutkan Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menuai sorotan. Kader PDIP yang merupakan loyalis Puan tak terima dan mengecam balim BEM UI.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat (BBHAR) PDIP, Roy Jansen Siagian, menyesalkan tindakan BEM UI yang dianggap menyerang pribadi Puan. Dia menekankan jika mengkritik mestinya kepada lembaga DPR RI.

“Tindakan tersebut bukanlah kritik atas kinerja DPR secara kelembagaan, melainkan bentuk framing negatif dan pembunuhan karakter terhadap individu dari Mbak Puan," kata Roy, dalam keterangannya, Jumat, 24 Maret 2023.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Roy menduga ada kekuatan politik tertentu yang gunakan lembaga mahasiswa tersebut untuk mengkritisi lembaga DPR. Tapi, yang disasar malah menyerang personal Puan.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Bagi dia, cara itu bagian manuver di tengah memanasnya politik jelang Pemilu 2024.

Namun, Roy menyampaikan dirinya menghormati kritik tersebut sebagai tanggungjawab kekuatan moral mahasiswa jika disampaikan secara proporsional dan memenuhi etika politik.

Lebih lanjut, dia bilang, BEM UI menyudutkan Puan gegara DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja. Dia mengatakan Perppu Cipta Kerja sebagai manifestasi dari kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945. 

Ketua DPR Puan Maharani saat dapat gelar doktor honoris causa di Korsel

Photo :
  • Twitter Puan Maharani @puanmaharani_ri

Dia mengatakan, DPR secara kelembagaan yang berkedudukan sebagai constitutional state organ, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, memiliki kewenangan menentukan apakah Perppu bisa disahkan atau tidak untuk menjadi Undang-Undang.

“Kalaupun ini kritik, jangan hanya wajah Mbak Puan dong yang ditampilkan, kan ini kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama Pemerintah," lanjut Roy yang berprofesi sebagai advokat tersebut.

Roy menilai kesan dari kritikan BEM UI seolah-olah  kebijakan mengesahkan Perppu Cipta Kerja hanya keputusan Puan secara pribadi.

Lalu, dia juga menyampaikan pesan kepada para mahasiswa yang mestinya jadi garda terdepan dalam mengkristalisasikan semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia. Kata dia, bukan demokrasi liberal yang tak menggunakan etika yang baik. 

Dia menuturkan, kalangan mahasiswa agar jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya