Siapkan Memori Banding Tambahan, KPU Bantah Ada Mediasi dengan Prima

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan para komisioner KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan tambahan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). KPU diperintahkan PN Jakpus agar tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Komisioner KPU, Mochammad Afifudin mengatakan, dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, halaman 42 disebutkan pengadilan  mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator per tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil.

“Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022. Padahal, tak pernah ada proses mediasi,” kata Afifudin dalam konferensi pers, Jumat, 24 Maret 2023. 

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Pun, dia menyinggung pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan juga tanpa mediasi. Hal itu menurutnya melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1 tahun 2016. 

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Dia menyinggung merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain.

Afifudin bilang, gugatan Prima tak termasuk perkara yang dikecualikan Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1 tahun 2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Lebih lanjut, dia mengatakan akibat pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi. Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1 tahun 2016..

Isi aturan tersebut yakni dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses Mediasi.

Konfrensi Pers Partai Prima

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, menurutnya mengacu UU Pemilu tak dikenal alasan penundaan Pemilu. Namun, hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.

Pun, ia menyoroti eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Sebab, ia menekankan tak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.

Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 01/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10x24 jam.

Kemudian, dia juga menyinggung sisi lain  berdasarkan amar putusan PN Jakpus. Dalam putusan itu, KPU RI diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta, yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud.

Ia menyebut keputusan KPU menetapkan Prima tak memenuhi syarat administrasi parpol adalah substansi yang diatur dalam UU Pemilu.

“Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya