Imbauan Lengkap Jokowi soal Pejabat Negara Tidak Menggelar Acara Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi sambutan di acara Muktamar XVIII PP Pemuda Muhammadiyah
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Politik – Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Ilustrasi menu untuk buka puasa bersama umat muslim.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, dan kepala badan/lembaga.

Jokowi Tanpa Partai dan Diisukan Gabung Golkar, Bahlil: Kami Selalu Terbuka kepada Siapa Saja

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memakai masker. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya