Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Rancang Jadwal Verifikasi Prima sebagai Peserta Pemilu

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Politik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan lembaganya segera menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). KPU sedang merancang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima sebagai calon partai peserta pemilu 2024.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

"Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 22 Maret 2023.

Idham menerangkan, KPU sudah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan putusan Bawaslu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang diajukan Partai Prima. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tutur dia, KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu.

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

Konfrensi Pers Partai Prima

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU
wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Idham.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Idham juga memastikan, mekanisme verifikasi administrasi dan faktual akan dilakukan KPU sama seperti partai politik calon peserta pemilu lainnya.

"Mekanisme verifikasi administrasi dan faktual sama seperti partai politik calon peserta pemilu lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan beragam kebijakan teknis lainnya yang diterbitkan oleh KPU melalui Surat Dinas," imbuhnya.

Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta pemilu 2024. Hal ini merupakan putusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan Prima terhadap KPU.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Bawaslu yang merupakan ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Kedua, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil. Prima diberi waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.

"Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10x24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor (Prima)," kata Rahmat Bagja.

Ketiga, Bawaslu memerintahkan KPU mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima. Keempat, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima

"Kelima, memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," kata Rahmat Bagja.

Diketahui, putusan Bawaslu terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Prima atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Bawaslu sudah memeriksa berkas kesimpulan yang diserahkan oleh Partai Prima dan KPU pada Jumat, 17 Maret 2023.

Pengaduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dimana Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol.

Partai Prima menyampaikan 3 poin kesimpulan dalam pengaduan tersebut. Pertama menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Kedua menyatakan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Ketiga, memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi. Perbaikan meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya