Paripurna DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja: PKS Walkout, Demokrat Menolak
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA Politik – DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, M Nurdin, menjelaskan sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus), pihaknya sudah melaksanakan rapat-rapat secara intensif bersama pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Ditekankannya, materi Perppu Nomor 2 tentang Ciptaker secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, DPR juga telah menggelar rapat dengan beberapa pakar mengenai Perppu tersebut.
"Tujuh Fraksi: PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan. Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini," kata M Nurdin.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh Rapat Paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Namun saat akan mengambil keputusan, perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengajukan interupsi bahwa pihaknya menolak persetujuan Perppu tersebut.
Selain itu, Fraksi PKS memilih untuk keluar alias walkout dalam pengambilan keputusan ini karena mereka sejak awal menolak persetujuan Perppu Ciptaker.
Puan pun mempersilahkan kedua fraksi tersebut menunjukkan sikap penolakannya. Selanjutnya, politikus PDIP itu kembali menanyakan kepada setiap peserta rapat untuk menyetujui Perppu Ciptaker.
"Berkenaan dengan itu apakaha RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?"
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 75 orang anggota dewan secara fisik, 210 anggota dewan melalui virtual, dan izin sebanyak 95 anggota dewan. Sehingga, total yang hadir 380 dari 575 anggota dewan, dan dianggap memenuhi kuorum.