KPU Tindak Lanjut Usai Diputus Melanggar oleh Bawaslu Buntut Laporan Partai Prima

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi Pemilu 2024 buntut laporan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (Partai Prima). 

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Muhammad Afifuddin, mengatakan pihaknya telah menerima. Ia juga menyebut komisi menghormati hak Partai Prima yang telah mendapatkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan di Bawaslu.

"Ya kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kita juga menghormati putusan Bawaslu. Untuk selanjutnya, saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang ini," kata Afif kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI mengungkapkan putusan akhir atas laporan Partai Prima terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, KPU dinilai telah melanggar administrasi Pemilu 2024.

"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023. 
 
Dengan putusan tersebut, maka Bawaslu memberikan waktu 10x24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. 

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," jelasnya.

Seperti diketahui, Partai Prima resmi menggugat KPU RI ke Bawaslu usai dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Gugatan itu teregister dengan Nomor:  001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Sebelum melayangkan gugatan, Partai Prima lebih dulu menempuh beberapa langkah hukum agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024 seperti menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak 2 kali. 

Kemudian, Prima juga menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini kemudian dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta KPU untuk menunda gelaran Pemilu 2024. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya