Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan, Prima Diberi Kesempatan Perbaikan Verifikasi

Konfrensi Pers Partai Prima
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan umum (KPU) melanggar administrasi Pemilu 2024 terkait perkara yang dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). KPU diperintahkan Bawaslu untuk melakukan verifikasi perbaikan terhadap Prima.

Komisi II DPR Paling Banyak Terima Aduan soal Pemilu dan Mafia Tanah selama 2024

"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023.

Bawaslu dengan putusan tersebut, Prima diberikan waktu 10x24 jam untuk memperbaiki dokumen. Pun, KPU mesti melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. 

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," jelasnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin
Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Langkah Prima melaporkan KPU RI ke Bawaslu usai dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Gugatan itu teregister dengan Nomor:  001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Namun, sebelumnya Prima lebih dulu menempuh beberapa langkah hukum agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024 seperti gugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak dua kali. 

Kemudian, Prima juga gugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini kemudian dimenangkan Prima dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. 

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.

Gugatan Prima dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Prima merasa dirugikan oleh KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Akibat verifikasi KPU tersebut, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal, setelah dipelajari dan dicermati Prima, dokumen yang dinyatakan TMS ternyata dnilai Memenuhi Syarat oleh KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya