Polisi Setop Laporan Si Wanita Emas, Ketua KPU Jadikan Alat Bukti dalam Pemeriksaan DKPP
- VIVA/Ilham Rahmat
VIVA Politik – Polda Metro Jaya menyetop penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual oleh Hasnaeni Moein alias Wanita Emas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Menanggapi hal tersebut, Hasyim akan menjadikan langkah Polda Metro Jaya sebagai bukti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan dimaksud juga disampaikan ke DKPP dan bahkan diproses.
"Tentu saja, begini, karena ada surat penetapan penghentian penyelidikan, surat ini saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP nanti," kata Hasyim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Menurut Hasyim, dalam polemik dimaksud dia berkedudukan sebagai terlapor. Ia juga mengaku sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan apa saja dan siapa yang diperiksa, menurutnya, lebih baik ditanyakan kepada Polda. Sebab yang dia ketahui hanyalah statusnya sebagai terlapor dan diperiksa.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual oleh Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas lewat laporan yang dibuat pengacaranya pada 16 Januari. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara, pada 17 Januari 2023, menjelaskan dugaan pelecehan yang dimaksud terjadi pada 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda. Pertama, di kantor KPU RI; kedua, di kantor Partai Republik Satu; dan ketiga, di Hotel Borobodur.
Hasnaeni, kata Ihsan, diiming-imingi janji bahwa partai besutannya bakal lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu. Ihsan menyertakan beberapa barang bukti dalam laporan, antara lain tangkapan layar chat WhatsApp, foto, hingga video.
Polda Metro resmi menghentikan kasus tersebut setelah penyelidik meneliti berkas laporan yang dilayangkan Hasnaeni, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di kompleks Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 19 Maret.
Polda sudah memeriksa 11 saksi terkait dengan laporan Hasnaeni. Kemudian, juga meminta pendapat sejumlah ahli seperti ahli pidana hingga ahli psikologi forensik (Apsifor) atas laporan yang dilayangkan Hasnaeni.
Penyidik juga menganalisis laporan Hasnaeni sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasilnya, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana di balik laporan tersebut.