Mahfud MD Ungkap Penundaan Pemilu 2024 Timbulkan Problem Hukum dan Berbiaya Mahal

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Antara

VIVA Politik – Wacana penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 terus bergulir. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan timbul problem hukum yang sangat pelik dan berbiaya mahal jika penundaan pemilu terus dipaksakan. 

"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Mahfud.

Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.

Mahfud mengungkapkan bahwa tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Joko Widodo habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

Putusan PN Jakpus PEMILU 2024

Photo :
  • VIVA

"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," di Manado, dikutip Minggu19 Maret 2023.

Mahfud menegaskan, jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang. "Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," tuturnya.

Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

"Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," ujarnya.

Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak tanggal 21 Oktober tahun 2024. "Karena itu mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya," ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

Menurut Menko Mahfud, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu. "Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," ajaknya.

Kalaupun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.

"Itu untuk jangka panjang saja, nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan," ujarnya. Hal tersebut kata dia, jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai. (Ant/Antara)

Momen Unik: Prabowo Disambut Wanita Berjejer Sambil Kibaskan Rambut Saat Kunjungan ke UEA
Mayjen TNI Ariyo Windutomo

Mayjen TNI Ariyo Windutomo Dilantik Sebagai Kasetpres Gantikan Heru Budi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dijadwalkan melantik Mayjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI di pada Jumat pagi.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024