Partai Berkarya Minta Hormati Putusan Pengadilan soal Penundaan Pemilu

Sekjen Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr, Fauzan Rachmansyah
Sumber :
  • Dokumentasi Partai Berkarya

VIVA Politik – Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwoprandjono mendukung putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait Penundaan pemilu. 

Dilantik Prabowo Jadi KPU, Iffa Rosita Jamin Pilkada 2024 Berjalan Kondusif

Partai berkarya menilai proses tahapan pemilu sejak awal penuh dengan kekacaun, sehingga tidak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. 

"Proses tahapan - tahapan pemilu ini kan kita lihat penuh kekacauan. Tentu kita berharap memang bisa dilakukan penundaan. Dan itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih luas lagi," kata Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah, Sabtu 18 Maret 2023.

Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Prabowo Sumpah Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI

Sekjen Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr (Fauzan Rachmansyah)

Photo :
  • Dokumentasi Partai Berkarya

Fauzan melanjutkan, proses tahapan pemilu yang tidak baik tentunya akan menghasilkan tahapan-tahapan yang tidak baik. Proses yang tidak berjalan dengan baik ini berpengaruh pada kualitas demokrasi.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

"Proses yang tidak berjalan dengan baik ini membuat kualitas demokrasi jadi menurun, untuk membuat kualitas demokrasi baik harus melalui tahapan yang baik juga," ujarnya. 

“Putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan yang adil dan kita semua harus menghormati putusan Pengadilan sebagai warga negara yang baik.” Lanjut Fauzan.

Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah

Photo :
  • Istimewa

Seperti diketahui PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. 

KPU Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Langkah mengajukan banding itu ditandai dengan penyerahan memori banding oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna. 

Andi bertindak sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut dia, permohonan banding sudah diterima panitera PN Jakpus. 

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Andi, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2023

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya