Bawaslu: Kampanye Terselubung dan Kampanye di Tempat Ibadah Akan Kami Tindak

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty usai menghadiri acara Munggahan Pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan bertindak tegas kepada partai politik maupun bakal calon presiden atau bakal calon anggota badan legislatif (caleg) dari partai politik jika kedapatan melakukan kampanye terutama di rumah ibadah saat Ramadhan. Bawaslu tak juga tak segan untuk memberi sanksi kepada partai politik yang mengusungnya.

Donald Trump Menang, Kamala Harris Minta Pendukungnya Terima Hasil Pemilu

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan bahwa larangan itu disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tolong menghindari melakukan yang dilarang di pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017. Tolong hindari untuk melakukan kampanye terselubung, kampanye di luar jadwal, di tempat tempat ibadah, karena kalau itu [dilakukan], maka kita akan melakukan penindakan terhadap partai politiknya," ujar Lolly dalam acara Munggahan Pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Ketua MPR Harap Trump Mampu Redam Konflik di Sejumlah Kawasan

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Lolly juga menegaskan kepada seluruh partai politik untuk tidak melakukan kampanye terselubung ketika Ramadhan berlangsung. "Jadi ini kami mengimbau secara penuh untuk seluruh partai politik. Insyaallah partai politik akan kooperatif," kata Lolly.

Erdogan ke Donald Trump: Selamat Kepada Teman Saya yang Menang Pilpres AS

Dia membolehkan untuk bakal capres dan bakal caleg tetap berbuat baik selama Ramadhan asalkan tindakan mereka tidak melanggar aturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bawaslu akan bertindak tegas apabila kedapatan sejumlah pihak yang melakukan hal tersebut karena saat ini sudah sangat mudah untuk melakukan praktik politik uang.

(ILUSTRASI) Atribut Caleg dan Partai di Masa Tenang Pemilu

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

"Kalau untuk salah satu tugas Bawaslu, misalnya, itu mencegah orang melakukan politik uang, maka upaya pencegahan itu yang kami lakukan. Misalnya, saat ini kan masalahnya di era digital itu potensi pelanggaran politik uang sudah sangat canggih, luar biasa; sudah dalam bentuk diamond segala macam, maka yang dilakukan Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya