Curhatan Ketua Bawaslu Bakal Jadi 'Terdakwa' Jika Isu Penundaan Pemilu 2024 Terus Digoreng
- VIVA/Rosikin
VIVA Politik – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja menyebut isu penundaan Pemilu 2024 bakal berakibat buruk pada partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan pemilihan nantinya.
Bagja menyebut pihaknya khawatir isu penundaan pemilu 2024 bakal terus bergulir dan masyarakat akan terus percaya.
"Bagaimana masyarakat percaya jika kemudian isu ini kemudian digoreng terus tunda-tidak, tunda-tidak, lama-lama masyarakat ini (berfikir) gak jadi ini pemilu, ini yang kita takutkan," ujar Bagja dalam seminar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2023.
Bagja menegaskan isu penundaan pemilu 2024 harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, jika terdapat kesalahan, kata Bagja, pihaknyalah yang akan disalahkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DKPP.
"Begitu (pemilu) tidak jadi maka tunjuk tudingan adalah kepada penyelenggara pemilu, itu saya yakin. Tudingan pertama ketidakberhasilan pemilu adalah kepada penyelenggara pemilu," katanya.
Oleh sebab itu, Bagja berharap agar bisa terus mengawal dan mengawasi supaya penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal.
"Ini yang perlu dijaga KPU-Bawaslu, karena kalau Tunda-jadi ataupun pemilu gagal yang disalahkan pasti KPU-Bawaslu berikut DKPP. Karena inilah tugas kami sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.
Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.