Ketua Umum PKN Buka-bukaan Makna Surat Politik Anas Urbaningrum dari Dalam Penjara

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) I Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengungkap makna di balik surat politik mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dia tulis dari dalam penjara Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kemudian fotonya diunggah di akun Twitter-nya oleh admin yang mengelola akun tersebut pada 1 Maret 2023.

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Anas menyebut "kezaliman dan kriminalisasi". Dua kata tersebut, menurut Gede Pasek, merujuk pada upaya rekayasa politik mengkriminalkan Anas dengan kasus korupsi untuk mendongkel Anas dari posisinya kala itu, tahun 2013, sebagai ketua umum Partai Demokrat.

"Kriminalisasi itu cara untuk mengambil sesuatu dari orang yang dikriminalkan, misalnya dia punya tanah, mau diambil tanahnya maka orang ini dikriminalisasi; ambil perusahaannya, masukkan orangnya ini [ke] penjara dulu, cari salahnya--mencari kesalahan, bukan menegakkan keadilan," kata Gede Pasek, menjelaskan makna kriminalisasi melalui perumpamaan kasus, dalam wawancara eksklusif dengan VIVA di Jakarta pada 10 Maret 2023.

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) I Gede Pasek Suardika

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Itu yang terjadi sama Mas Anas," Gede Pasek menekankan pernyataannya.

Anas, katanya, dalam surat itu berupaya merespons kegairahan teman-teman dan para sahabatnya yang sudah tak sabar menantikan waktu kebebasan Anas dari Lapas Sukamiskin yang diperkirakan pada pertengahan April 2023.

Setelah bebas nanti, Gede Pasek mengingatkan, tentu Anas akan tampil ke publik untuk mengklarifikasi perihal kriminalisasi tersebut. Anas akan memulai menjelaskan duduk perkara mulai dari kasus yang secara hukum telah terang benderang, yakni tuduhan menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"[tuduhan menerima] gratifikasi mobil Harrier dari mega proyek Hambalang. Itu dinyatakan tidak terbukti--mobil Harrier itu--clear, tidak ada kaitan dengan [kasus korupsi proyek] Hambalang, dan tidak ada kaitan dengan AU (Anas Urbaningrum) sebagai koruptor seperti yang diduga atau disangkakan oleh KPK, waktu itu," katanya.

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) I Gede Pasek Suardika

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Meskipun tuduhan menerima gratifikasi mobil Harrier tidak terbukti, Gede Pasek mengingatkan lagi, Anas Urbaningrum kala itu sudah telanjur kehilangan jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat. "Itu contoh nyata kriminalisasi," katanya.

Selain itu, Gede Pasek menjelaskan, Anas akan menjelaskan sekaligus meminta pertanggungjawaban dari dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, keduanya waktu itu menjabat ketua dan wakil ketua, tentang skandal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK yang bocor pada 2013.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Anas, juga Gede Pasek, menganggap sprindik itu bocor bukanlah peristiwa kecelakaan atau tak disengaja, melainkan bagian dari upaya rekayasa. "Itu kan alam saja mengatur [sprindik] bocor, itu untuk biar ada jejak. Hari ini kita tinggal buka saja," ujarnya.

Satu hal yang telah pasti, menurut Gede Pasek, Anas ingin publik tahu duduk perkara sebenarnya kasus yang membelitnya sepuluh tahun silam sekaligus untuk memulihkan nama baiknya. "Saya kira, beliau hanya ingin kembali menjadi pulih seperti semula; publik juga tahu bahwa beliau diperlukan seperti ini nanti kan ada bukti-buktinya."

Wakil ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi di KPK

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Alexander Marwata turut mengucapkan selamat kepada lima pimpinan KPK yang baru saja terpilih untuk periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024