Diduga Menghina Ketumnya, Partai Perindo Laporkan Akun Youtube Ini ke Bareskrim
- dok Polri
VIVA Politik – Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) melaporkan akun Youtube ‘Agenda Politik’ ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik pada Rabu, 8 Maret 2023. Kini, Bareskrim masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Laporan pencemaran nama baik Bapak HT, yang telah melapor ke Mabes Polri beliau memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya. Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik info utama news ke Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Maret 2023.
Menurut dia, laporan Hary Tanoe di Bareskrim Polri tercatat dalam laporan polisi (LP) Nomor: LP/B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui media sosial.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan/atau Pasa 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Kasus ini telah diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.