Ketua KPU Sebut Hadapi Prima di Tiga Jalur Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU saat ini berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di tiga jalur hukum berbeda.
"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Jalur hukum pertama, KPU tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Prima.
Jalur hukum kedua, katanya, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Prima kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebab, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima. "Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujarnya.
Jalur hukum ketiga, KPU berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat. "Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," katanya.
Hasyim menyebut ketiga proses hukum tersebut masih terus berjalan. Dia menegaskan KPU akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Prima tersebut.
"KPU mau tidak mau, suka tidak suka, itu bagian yang harus dihadapi KPU," ujarnya, ditemui usai rapat. (ant)