KPU Banding, Partai Buruh Yakin Penundaan Pemilu 2024 Dibatalkan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 sebagai jawaban atas gugatan Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Said Iqbal meyakini, putusan penundaan Pemilu 2024 itu akan dibatalkan. Mengingat, KPU telah mengajukan upaya banding atas putusan gugatan tersebut.
"Isu penundaan pemilu, Partai Buruh menolak keras penundaan pemilu. Kita yakin, penundaan pemilu itu akan dibatalkan oleh pengadilan tinggi. KPU juga sudah banding," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 15 Maret 2023.
Kendati demikian, Said Iqbal mengatakan, semua pihak harus tetap memantau perkembangan putusan penundaan pemilu itu. Jika putusan itu tetap diberlakukan, Said Iqbal mengungkapkan akan ada perlawanan dari berbagai elemen, mulai dari buruh, petani, hingga para pekerja.
"Bilamana penundaan pemilu melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu tetap dijalankan, bisa dipastikan mogok nasional partai buruh akan mengangkat isu pemilu. Penolakan penundaan pemilu itu di mogok nasional akan kita angkat," ujarnya.
"Kita akan lihat, kalau benar, wah saya tidak tahu, (massa akan mogok nasional) dari berbagai elemen oleh partai buruh, petani, nelayan dan sebagainya," kata Said Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Langkah mengajukan banding itu ditandai dengan penyerahan memori banding oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna.
Andi bertindak sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut dia, permohonan banding sudah diterima panitera PN Jakpus.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Andi, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2023.
Dengan demikian, menurut dia, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Adapun batas akhir sampai 16 Maret. "Hari ini kami sudah sampaikan lebih awal," kata Andi.
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima dengan memerintahkan KPU agar menghentikan tahapan Pemilu 2024. KPU dihukum untuk mengulangnya proses tahapan Pemilu 2024 dari awal.
Dengan putusan tersebut, berpengaruh terhadap penundaan Pemilu 2024. Dalam pokok gugatannya, Prima merasa dirugikan KPU RI lantaran dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menurut Prima, KPU tidak teliti dan melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, KPU RI juga dinilai majelis hakim PN Jakpus melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp500 juta terhadap Prima.