Ini 10 Poin Dalam Perppu Pemilu yang Diserahkan Mendagri Tito Karnavian kepada DPR

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Politik – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan 10 poin materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Rancangan UU itu pun kemudian diserahkan Tito kepada Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

“Pertama, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru,” kata Tito saat memaparkan Perppu Pemilu dalam Rapat Kerja antara Kemendagri, Kemenkumham, bersama Komisi II DPR RI, di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

Tito menerangkan, pengaturan ihwal mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Photo :
  • ANTARA/Raqilla/gp/rwa

Poin kedua, yakni Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.

Tidak Butuh Tim Transisi, Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi: Buat Apa Sih?

Poin tersebut menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

"Poin tiga, Pasal 117, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodasi kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," kata Tito.

Sedangkan poin empat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Menurut Tito, berdasar Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," kata Tito.

Poin lima, kata mantan kepala Polri itu, yakni Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Tito menguraikan, partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik," ujarnya.

Poin enam adalah Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

Selanjutnya, poin ke tujuh, yaitu Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Poin ini, kata Tito, mengatur soal antisipasi karena belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah otonomi baru di wilayah Papua dan Papua Barat. Karena itu, kata dia, diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat.

Poin delapan, yaitu Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.

"Poin sembilan, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara," kata Tito.

"Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," ujarnya menambahkan.

Atas dasar itu, Tito menegaskan pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap mengikuti atau berpedoman pada UU Pemilu yang masih berlaku.

"Jadi, tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," kata Tito. Poin ke-10, kata Tito, mengatur tentang perubahan lampiran undang-undang (UU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya