DPD RI Heran Pakaian Bekas Asing Digemari Masyarakat Indonesia

Sultan Bachtiar Najamudin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyoroti maraknya pakaian bekas impor yang sangat digemari masyarakat Indonesia saat ini. Ia merasa heran dengan tren tersebut.

Crazy Growth: Rahasia Sukses Hill House dan Produk Multi-Miliar Nap Dress

Menurut Sultan, pakaian bekas impor merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal. Pakaian bekas impor seharusnya dimaknai sebagai sisa pemakaian dan bahkan sampah dari negara asalnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Mendag Zulkifli Hasan saat musnahkan 750 bal pakaian bekas

Photo :
  • Istimewa

"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal," kata Sultan dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.

Rekomendasi 5 Jenis Bahan Pakaian Cepat Kering untuk Kamu yang Sering Keringetan!

Sultan mengatakan, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme.

Karena itu, dia mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bea dan Cukai untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang meskipun pasar Indonesia sangat seksi bagi produk pakaian bekas impor.

Pemerintah, menurut Sultan, berkewajiban memberikan edukasi bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain.

Ilustrasi pedagang pakaian bekas.

Photo :
  • VIVA/Aceng Mukaram (Pontianak)

"Saya kira fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri," ujarnya.

Selain itu, Sultan meminta pemerintah mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor tersebut dengan pengawasan dan ancaman hukum yang lebih serius. "Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$).

Volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai US$44.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya