Ketua KPU: Pelaksanaan Pemilu Setiap Lima Tahun Harus Diperjuangkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam wawancara eksklusif dengan dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.
Sumber :
  • VIVA/Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan segenap bangsa Indonesia bahwa pelaksanaan pemilu di Tanah Air setiap lima tahun sekali harus diperjuangkan.

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

"Ini yang harus kita perjuangkan, harus kita usahakan, kita ikhtiarkan semaksimal mungkin supaya pemilu berjalan atau dapat dilaksanakan setiap lima tahunan," ujar Hasyim dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertajuk "Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Humas IPDN di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Ia menambahkan setiap warga negara Indonesia perlu memahami bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ketentuan itu, lanjut Hasyim, telah dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

"Pasal 22 E di UUD kita (disebutkan) bahwa asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jadi, kalau dalam rangkaian norma ini, ini dalam satu tarikan napas. Sesungguhnya, pemilu regular setiap lima tahun itu menjadi bagian dari asas pemilu," ucap Hasyim.

Dia menyampaikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Kemudian, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan di Tanah Air ini berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau modelnya republik, itu kekuasaan di tangan rakyat. Kemudian pengisian jabatan itu melalui pemilihan, suara rakyat didengarkan. Yang menjadi perhitungan adalah suara rakyat, yang kemudian pada era modern disebut dengan pemilu," ucap Hasyim. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya