Interupsi di Paripurna, PKS Minta Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja
- DPR RI
VIVA Politik - Anggota DPR Fraksi PKS, Amin AK meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menyerahkan Rancangan Undang-undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
PKS menilai pencabutan perlu dilakukan karena Perppu Cipta Kerja tak dapat pengesahan DPR saat masa sidang III yang berakhir 16 Februari 2023. Menurut dia, hal itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," kata Amin saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang IV DPR, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut anggota Komisi VI DPR itu, sesuai Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014, pemerintah tak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu, tapi juga ajukan RUU pencabutan Perppu.
Dia mengatakan demikian jika perppu tak dapat pengesahan DPR RI pada masa sidang pertama setelah disahkan. Maka itu, perppu sudah tak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya.
Diketahui, Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Perppu kemudian diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III kemarin sebelum reses. Namun, tak kunjung mendapatkan pengesahan.
Amin mengatakan UUD 1945 sudah menjelaskan agar Perppu bisa ditetapkan jadi Undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (2) disebutkan setelah ditetapkan, Perppu harus dapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Amin mengatakan masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan. Adapun dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023.
Merespons interupsi dari Fraksi PKS, Wakil Ketua DPR RI Lodewick Freidrich Paulus yang memimpin paripurna menyatakan akan membawa keputusan pembahasan Perppu pada rapat pimpinan DPR.
Lodewijk menyampaikan, pimpinan DPR akan menentukan apakah pengesahan Perppu masih dapat dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan bahas dalam rapim dan akan dilanjutkan dalam badan musyawarah sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," kata Lodewick.