Periksa Ketua KPU dalam 2 Perkara Secara Tertutup, DKPP: Berkaitan Asusila

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin hari ini. Sidang akan digelar secara tertutup yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Ada Potensi Banjir, KPU Tangerang Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi 100 Persen

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan dua perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Salah satu perkara karena dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas.

"Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman. Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari," kata Yudia dikutip dari Antara, Senin, 13 Maret 2023.

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tangerang Tegur KPU Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye

Tangkapan layar - Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan sebagai teradu dalam persidangan dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui YouTube DKPP RI, Senin, 27 Februari 2023.

Photo :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Pun, Yudia menyampaikan berkenaan dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni. Lalu, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual dan mengancamnya.

Pilkada 2024: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Pencoblosan di TPS

Yudia menyampaikan sidang pemeriksaan terhadap Hasyim dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila

"Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," jelas Yudia.

Lebih lanjut, dia mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait. Yudia bilang DKPP juga sudah memanggil seluruh pihak yang akan didengarkan keterangannya itu lima hari sebelum sidang digelar.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata dia.

Merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP. (Ant)

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon

Distribusi Logistik Pilkada di 9 Wilayah Papua Hampir Rampung, Dua Kabupaten Pakai Helikopter

KPU Papua Akui Logistik Pilkada di 9 Kabupaten/Kota Papua 95 Persen Terdistribusikan

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024