Senin Besok, DKPP Bakal Periksa Ketua KPU Hasyim Asyari dalam 2 Perkara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pelanggaran itu merupakan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Dijadwalkan dua perkara itu akan digelar di ruang sidang DKPP di Jakarta pada Senin, 13 Maret 2023. Sidang dibuka pukul 10.00 WIB.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Sementara, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pelapor dalam dua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan dugaan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni selaku pengadu yang menjabat Ketua Partai Republik Satu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia, Minggu, 12 Maret 2023.
Dia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia menambahkan DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya.