KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA Politik - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Langkah mengajukan banding itu ditandai dengan penyerahan memori banding oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Andi bertindak sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut dia, permohonan banding sudah diterima panitera PN Jakpus. 

"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Andi, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2023.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

 Dia bilang dengan demikian, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Adapun batas akhir sampai 16 Maret.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

"Hari ini kami sudah sampaikan lebih awal," jelas Andi.

Diketahui, dalam putusan tinggat pertama, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima dengan memerintahkan KPU agar  menghentikan tahapan Pemilu 2024. KPU dihukum untuk mengulangnya proses tahapan Pemilu 2024 dari awal. 

Petugas mengecek segel KPU pada suatu kotak suara di Jakarta saat Pemilu 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dengan putusan tersebut, berpengaruh terhadap penundaan Pemilu 2024. Dalam pokok gugatannya, Prima merasa dirugikan KPU RI lantaran dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menurut Prima, KPU tidak teliti dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, KPU RI juga dinilai majelis hakim PN Jakpus melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp500 juta terhadap Prima.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya