DPR Tunggu Surpres Jokowi Untuk Bahas RUU Perampasan Aset
VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menuturkan pihaknya masih menunggu kesiapan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.Â
Menurut Didik, jika pemerintah sudah siap dan Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal RUU Perampasan Aset, maka legislatif bakal membahasnya langsung.
"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," kata Didik dalam keteranganya dikutip Jumat, 10 Maret 2023.
Didik mengatakan, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU itu, lanjut dia, merupakan inisiatif pemerintah.
"Karena itu, penyiapan naskah akademik dan draft RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Didik.
Lanjut politisi Partai Demokrat itu, Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset tengah dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah.
"Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Surpres ke DPR. Setelah diterima DPR, maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.
"RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program prioritas legislasi nasional," kata Yasonna.
Yasonna mengakui bahwa draft RUU Perampasan Aset ini sudah diharmonisasikan dengan beberapa kementerian dan lembaga. Dia berharap agar RUU tersebut bisa disahkan tahun ini untuk mengejar aset hasil pidana demi memulihkan kerugian keuangan negara.
"Draf RUU sudah diharmonisasi, ini lintas kementerian, yang akan dikirimkan ke DPR setelah final. Tapi kami sudah selesaikan harmonisasinya. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," ujarnya.