KPU: Upaya Banding sebagai Ekspresi Tidak Setuju Penundaan Pemilu
- VIVA/Ali Wafa
VIVA Politik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai ekspresi tidak setuju penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"KPU kan sebagai tergugat, ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut, ya, mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," kata Hasyim Asy'ari di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU dalam waktu dekat. "KPU akan banding, satu, dua hari inilah," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Hasyim berharap pihak yang menuding KPU tidak serius dan cenderung meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakarta Pusat agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan tujuh unsur pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar etik akibat kekalahan melawan Partai Prima.
Selain dianggap meremehkan, KPU dituding tidak mempersiapkan perlawanan saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, Hasyim menegaskan bahwa KPU selalu melakukan pembelaan secara serius saat bertubi-tubi digugat oleh partai politik ke Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ke Pengadilan Negeri.
"Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu putusannya, apa pembelaan KPU, apa eksepsi KPU. Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh," kata Hasyim Asy'ari. (ant)