KPU Perlihatkan Bukti Ini Bahwa Tidak Ada Penundaan Pemilu
- vivanews/Andry Daud
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, menggelar uji publik darat Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, di Kantor Pusat KPU RI Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengklaim uji publik tersebut menunjukkan bahwa tidak ada penundaan pemilu. Tahapan-tahapannya tetap berjalan. Tidak ditunda sebagai dampak dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima.
“Uji ini Ini menunjukkan komitmen kita bahwa tahapan pemilu berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 3, semua proses tahapan kita bahas tidak ada sama sekali gangguan,” kata Afifuddin saat membuka uji publik draft PKPU Pencalonan DPR tersebut.
KPU, Afif menerangkan, fokus dan serius untuk terus menjalankan tahapan Pemilu Serentak 2024. Diketekankannya, KPU tetap menjalankan tahapan pemilu meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Saat ini, terang Afif, KPU sedang menyiapkan materi banding atas putusan terkait dan tidak lama lagi hal itu akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"KPU sedang menyiapkan materi bandingnya yang dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” kata Afif.
Untuk diketahui, uji publik draf PKPU Pencalonan DPR dan DPRD ini dipimpin juga oleh Anggota KPU lain Idham Holik dan August Mellaz. Acara uji publik ini dihadiri oleh perwakilan kementerian atau lembaga terkait, perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, LSM atau NGO pegiat pemilu atau demokrasi.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024, tahapan Pencalonan DPR hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dimulai 24 April hingga 25 November 2023.