Moeldoko: Presiden Tidak Happy dengan Capaian Indeks Persepsi Korupsi Kita
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan dua catatan penting untuk aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024. Pertama, ia menegaskan bahwa aksi Stranas PK harus mudah dipahami dan jangan seremonial.
"Presiden tidak suka ini. Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera mensosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," kata Moeldoko saat menyampaikan closing speech pada acara penandatanganan komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Catatan kedua, Moeldoko melanjutkan, aksi pencegahan korupsi haruslah terasa kebaruannya dan riil menyelesaikan masalah konkret di tengah masyarakat. Ia mencontohkan, persoalan pungutan liar pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. "Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat," katanya.
Menurut mantan panglima TNI itu, aksi pencegahan korupsi juga harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan indeks, seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Antikorupsi.
"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita. Dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," kata Moeldoko.
Moeldoko lantas memaparkan lima arahan Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah, yakni penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, asset tracing dan asset recovery, serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.
"Waktu kita sudah tidak banyak, publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita," kata Moeldoko.
Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK di bawah koordinasi lima kementerian/lembaga, yakni KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Bappenas, dan Kemendagri.
Sejak diterbitkan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.
Di antaranya, perbaikan basis data DTKS padan NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara, yakni setara Rp 1,79 triliun.
Selain itu, Stranas PK juga mewujudkan Reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis. Dampaknya, terjadi percepatan waktu sandar dari 3 hari menjadi 1 hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 per crane per jam.
"Ini tentu harus diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses bisnis di bea cukai dan karantina," kata Moeldoko.