DPR Minta Kemenkes Sanksi RSUD Subang Gegara Kasus Ibu Hamil dan Bayinya Meninggal
- Istimewa
VIVA Politik – Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah mendesak Kementerian Kesehatan bersikap tegas memberikan sanksi kepada RSUD Ciereng Subang yang menolak ibu hamil bernama Kurnaesih (39) dan kandungannya meninggal dunia.Â
Nadlifah menilai Kemenkes ikut bertanggungjawab secara moral karena gagal membangun standar pelayanan dan pemahaman pegawai RSUD atas hak azasi pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
"Saya mendesak Kemenkes bersikap tegas atas kejadian memilukan ini. Semua yang terlibat harus dikenakan sanksi," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa 7 Maret 2023.
Nadlifah juga menyebut tindakan tersebut tidak manusiawi dan melanggar kode etik rumah sakit. Pasalnya, rumah sakit secara etika memiliki tanggung jawab untuk memenuhi dan mengindahkan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.Â
"Ini sikap yang tidak manusiawi sekaligus pelanggaran serius terhadap hak pasien. Saya secara pribadi, marah dan tidak suka dengan tindakan RSUD tersebut," ujar Nadlifah.Â
Anggota Fraksi PKB terse but kembali menegaskan Kementerian Kesehatan harus memberikan sanksi keras terhadap petugas rumah sakit yang menyebabkan Kurnaesih dan anak dalam kandungannya meninggal dunia. Nadlifah menegaskan kejadian tersebut mungkin tidak akan terjadi jika petugas rumah sakit memeriksa terlebih dahulu kondisi pasien. Â
"Tuntutan saya, semua yang terlibat harus dikenakan sanksi. Kejadian ini harus jadi pelajaran bagi kita semua," kata dia.
Karena itu, ungkapnya, kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali. Dirinya meminta semua RSUD untuk lebih optimal memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Terutama kepada kelompok masyarakat berpendapatan menengah dan bawah.
"Ini harus jadi warning bagi RSUD-RSUD lainnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tuturnya. Â
Seperti diketahui, Kurnaesih dan kandungannya meninggal dunia setelah ditolak oleh RSUD Subang. Dalam kronologis yang beredar di media, suami Kurnaesih mengaku RSUD menolak memeriksa pasien dan mengabaikan keadaan pasien yang sedang berada dalam kondisi kritis.Â