Siap Banding Putusan PN Jakpus, KPU: Minggu Ini, Tinggal Dimatangkan

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah KPU itu karena putusan PN Jakpus yang meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal.

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.

Afif, sapaan akrabnya mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Menurut dia, berkas tersebut antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat. Lalu, berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Sebelumnya, majelis halkim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dalam membacakan amar putusan pada Kamis, 2 Maret 2023. PN Japus memerintahkan ke KPU agar tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dalam putusannya, KPU diminta memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Majelis hakim dalam pertimbangannya memerintahkan KPU agar tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Selain itu, melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Pun, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum  membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol dan mengalami error pada sistem.

KPU dalam proses verifikasi tahapan, menetapkan status Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Tak lama putusan PN Jakpus diketuk, KPU melalui ketuanya Hasyim Asy'ari sudah menyatakan akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim. (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya