MA Diminta Keluarkan Fatwa Agar KPU Abaikan Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus
- Partai Gelora
VIVA Politik – Mahkamah Agung atau MA, diminta untuk mengeluarkan fatwa bahwa KPU dapat mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penundaan Pemilu 2024. Jika mengikuti alur, dianggap memakan waktu. Sementara Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi.
Itu dikatakan oleh Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Achmad Nur Hidayat, dalam keterangannya yang dikutip Selasa 7 Maret 2023.
Dalam gugatan Partai Prima, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari hingga Juli 2025.
"Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya," kata Achmad Nur Hidayat.
Sebab kata dia aneh dan lucu, lantaran Partai Prima sudah kalah di Bawaslu tetapi bisa dimenangkan di pengadilan negeri. Bila memang ada bukti, jelasnya, seharusnya dia bisa menang di Bawaslu seperti halnya Partai Ummat yang akhirnya lolos setelah menggugat lewat Bawaslu.
"Jika bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu," katanya.
Diakuinya juga, putusan PN Jakarta Pusat ini juga semakin menguatkan dugaan akan rencana penundaan pemilu, hingga soal perpanjangan masa jabatan Presiden. Sebab wacana ini sempat mencuat beberapa waktu lalu. Maka dia memastikan, persoalan ini harus dilawan.
Putusan PN Jakarta Pusat ini juga, dikhawatirkan oleh MadNur, sapaan akrabnya, sebagai skenario chaos hukum. Karena, untuk menganulir keputusan hakim tersebut, harus dengan keputusan hakim di atasnya yakni pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung.
"Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario Chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang," kata pengamat kebijakan publik Narasi Institute tersebut.
Maka menurut MadNur, perlu ada jalan lain agar pemilu tetap berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan. Menurutnya, perlu ada pernyataan Mahkamah Agung kalau KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Salah satu alasannya, karena keputusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dimana penyelenggaraan pemilu yang dilakukan 5 tahun sekali adalah amanat UUD 1945 atau konstitusi.
"Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario Chaos hukum bisa Indonesia hindari," tegas MadNur.