Sekjen PDIP: Celah Hukum yang Dipakai Partai Prima Tidak Hormati Proses Demokratisasi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi.

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya bersikap tegas untuk tidak menoleransi segala upaya penundaan pemilu dan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan

"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati memberikan arahan bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu, baik menggunakan celah hukum atau pun yang lain," kata Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Hasto menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri langsung menginstruksikan agar partai tersebut tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.

Deddy Sitorus PDIP Yakin Presiden Prabowo Tak Lakukan Pembredelan: Beliau Seorang Pecinta Seni

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Hasto menjelaskan hal itu menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memuat amar putusan penundaan pemilu dalam putusan terhadap gugatan Partai Prima.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Menurut dia, Partai Prima sebenarnya tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat apalagi sampai terbit keputusan soal penundaan Pemilu 2024 yang sesuai jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghormati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," jelasnya.

Selain itu, kata Hasto, pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu, karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.

Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab, tambahnya, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan tidak memenuhi syarat lalu menguji sengketa ke Bawaslu dan tetap dinyatakan tak lolos, maka seharusnya partai tersebut memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu.

"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," ujar Hasto. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya