KY Akui Tak Berwenang Periksa Putusan Hakim PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Politik – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar menyatakan lembaganya tidak berwenang memeriksa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima terhadap KPU yang menuai kontroversi. Namun ihwal etika hakim, KY memastikan akan menindaklajuti laporan masyarakat atas putusan hakim yang berdampak pemilu 2024 tertunda itu.

“KY tidak berwenang memeriksa pada putusannya. Maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik di tingkat banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus karna kami anggap masalah ini menjadi persoalan yang besar,” kata Mukti di kantornya usai menerima pengaduan dari koalisi pemilu bersih, Senin, 6 Maret 2023.

Mukti menambahkan, tindak lanjut pengaduan tersebut, yakni bisa berupa pemanggilan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut maupun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati itu, Mukti menekankan pemanggilan tersebut bukan dalam hal pemeriksaan.

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

“Degan berbagai metode berbagai cara untuk meendalami kasus tersebut mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan. Kami [akan] memanggil hakim atau pihak PN-nya untuk kami coba menggali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi denggan putusan tersebut,” kata Mukti.

Buntut putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU berpotensi besar penundaan pemilu 2024. Sebab, majelis hakim menghukum KPU yang terbukti PMH untuk menghentikan proses tahapan pemilu 2024 dan miminta KPU RI untuk mengulang dari awal.

Sejauh ini sudah ada tiga pihak yang melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke KY, di antaranya Kongres Pemuda Indonesia (KPI), kemudian Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Koalisi Masyarakat Sipil.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Mukti Fajar mengaku telah menerima laporan atau pengaduan dari sejumlah pihak terhadap hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan Partai Prima kepada KPU. Teranyar, pengaduan dari tim Koalisi Pemilu Bersih. “Sesuai tugas fungsi Komisi Yudisial kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Mukti.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah
Menkopolkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan KPU jadi lembaga Ad Hoc.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024