3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Imbas Putusan Tunda Tahapan Pemilu 2024

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Politik – Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ke Komisi Yudisial

KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

Laporan tersebut menyoalkan putusan majelis hakim PN Jakpus yang menghukum KPU RI selaku tergugat untuk menghentikan tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan. Dampaknya pemilu 2024 bisa tertunda. 

Tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut yakni ketua hakim, T Oyong, anggota hakim H Bakri dan anggota hakim Dominggus Silaban.

Pemuda Katolik di Jabar Didorong Berpartisipasi Lebih Aktif  Awasi Penyelenggaraan Pilkada

Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana menilai bahwa mahelis hakim melanggar kewenangan sebab menangani perkara tersebut. 

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

“Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” kata Ihsan Maulana kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023. 

Ihsan merincikan, bahwa tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Karena itu dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," kata Ihsan.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Sebelumnya, Komisii Yudisial (KY) berencana memanggil majelis hakim yang menyidangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI tekait polemik ini.

Merespons itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan tak masalah. Tapi hal itu tentu harus secara resmi.

“Kalau ada pemanggilan KY secara resmi tidak alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang, karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang Undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar Kode etik,” kata Zulkifli ditanyai awak media, Jumat, 3 Maret 2023. 

Dia menegaskan, pihaknya menyilahkan jika KY hendak memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Namun dia mengingatkan soal independensi hakim dalam memutus suatu perkara.

“Sekali lagi (silahkan jika mau periksa hakim) itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang,” imbuhnya.

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat terhadap Partai Prima menuai kontroversi di masyarakat. Sebab, salah satu perintahnya yakni KPU harus menghentikan tahapan pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulang kembali dari awal. Hal tersebut, dinilai sejumlah pihak dan elite parpol dapat menunda jadwal Pemilu 2024. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya