Hakim PN Jakarta Pusat Tak Mengerti Taksonomi Gugatan Hukum, Kata Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD usai jenguk David Latumahina
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memahami taksonomi atau pengelompokan gugatan hukum.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Pasti semua ahli hukum, terutama yang tahu taksonominya ilmu hukum, menyatakan itu salah besar," kata Mahfud di kampus Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat, 3 Maret 2023.

Mahfud juga menyebut, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat salah alamat karena untuk urusan hasil pemilu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.

Ketua Komisi 2 DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu bukan pengadilan negeri; hasil pemilu, ya, di MK, tetapi kalau proses awal di PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," ujar Mahfud.

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Mahfud MD mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakpus. Selain itu, dia juga sudah bertemu sejumlah ahli hukum. Semuanya sepakat menganggap putusan itu salah.

"Semua ahli hukum tata negara bilang bahwa itu salah. Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi gugatan hukum," katanya.

Pada Kamis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Konfrensi Pers Partai Prima

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya