MA Tolak Komentari Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda demi Independensi Pengadilan
- ANTARA FOTO
VIVA Politik – Mahkamah Agung (MA) merespons kritikan publik tentang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan untuk menunda pemilu tahun 2024.
Juru Bicara MA Suharto menyebut putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat masih banding dalam perkara tersebut.
"Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi, maka paling bijak, ya, kita tunggu proses bandingnya," kata Suharto kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.
Suharto menjelaskan, karena perkara ini mungkin belum berkekuatan hukum tetap, MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya dan berpendapat tentang hukumnya. "Karena pendapat itu nantinya dapat memengaruhi proses peradilan yang sedang jalan; semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," katanya.
Selain itu, kata Suharto, mahelis hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan atas produk putusannya karena putusan dianggap benar. Namun, dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi.
PN Jakarta Pusat, pada Kamis, mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibat kecerobohan itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menghentikan tahapan pemilu 2024 dan mengulang dari awal.